MAKALAH
PANCASILA
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA MENURUT
DEMOKRASI PANCASILA
DosenPengampu :H. HarisFadillah, S. Ag, M. Pd
Di susunoleh :
Nikmah 1301250996
Nor Alimah 1301250998
Nor Amelia Rizkia 1301250999
Noor Halimah 1301250997
PROGRAM S1
JURUSAN PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ANTASARI
BANJARMASIN
2013
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Semua negara mengakui bahwa demokrasi sebagai
alat ukur dari keabsahan politik.Kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan
pemerintahan menjadi basis tegaknya sistem politik demokrasi.Demokrasi
meletakkan rakyat pada posisi penting, hal ini karena masih memegang teguh
rakyat selaku pemegang kedaulatan.Negara yang tidak memegang demokrasi disebut
negara otoriter.Negara otoriter pun masih mengaku dirinya sebagai negara
demokrasi.Ini menunjukkan bahwa demokrasi itu penting dalam kehidupan bernegara
dan pemerintahan.Sejak merdeka, perjalanan kehidupan demokrasi di Indonesia
telah mengalami pasang surut. Dari Demokrasi Parlementer/Liberal (1950–1959),
Demokrasi Terpimpin (1959–1966) dan Demokrasi Pancasila (1967–1998). Tiga model
demokrasi ini telah memberi kekayaan pengalaman bangsa Indonesia dalam
menerapkan kehidupan demokrasi.Setelah reformasi demokrasi yang diterapkan di
Indonesia semakin diakui oleh dunia luar.Reformasi telah melahirkan empat orang
presiden.Mulai dari BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati hingga Susilo
Bambang Yudhoyono.
Demokrasi yang diterapkan saat ini masih belum
jelas setelah pada masa Presiden Soeharto dikenal dengan Demokrasi Pancasila.Ir
Soekarno dalam buku Di Bawah Bendera Revolusi (1965) pernah mengungkapkan
pendapatnya tentang demokrasi bagi bangsa Indonesia.“Apakah demokrasi itu?Demokrasi
adalah ’pemerintahan rakyat’.Masyarakat bebas berpendapat dan berorganisasi dan
rakyat juga memilih langsung atau memilih sendiri pemimpinnya.Komisi negara
dibentuk oleh negara.Diperbolehkannya jalur independen atau calon perseorangan
di luar jalur politik mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada)
turut meramaikan kehidupan demokrasi di Indonesia.Perkembangan demokrasi turut
meningkatkan partisipasi politik masyarakat. Masyarakat boleh mengorganisasikan
diri untuk ikut serta dalam proses pengambilan keputusan. Masyarakat atau
rakyat kembali merasakan kebebasan sipil dan politiknya.Rakyat menikmati
kebebasan berpendapat serta rakyat menikmati kebebasan berorganisasi. Kebebasan
sipil bisa dinikmati meskipun di sisi lain hak sekelompok masyarakat bisa
dihilangkan oleh kelompok masyarakat lain. Dalam kondisi seperti ini, beberapa
kalangan menilai penerapan demokrasi di Indonesia harus dijiwai dengan ideologi
atau dasar negara RI yaitu Pancasila.Pancasila sebagai dasar atau ideologi
negara harus diterapkan dalam kehidupan berdemokrasi.
B. Perumusan Masalah
Adapun yang menjadi fokus permasalahan yang
akan dibahas dalam makalah ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Apa pengertian
sistem pemerintahan?
2. Apa pengertian
demokrasi pancasila?
3. Bagaimana
sistem pemerintahan demokrasi pancasila?
4. Apa fungsi
demokrasi pancasila ?
5. Apa saja
prinsif pokok demokrasi pancasila ?
6. Apa ciri
demokrasi pancasila?
7. Bagaimana perkembangan
demokrasi pancasila di Indonesia?
C. Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
1.
Untuk mengetahui sistem pemerintahan
2.
Agar lebih memahami bagaimana sistem
pemerintahan menurut demokrasi Pancasila
3.
Untuk mengetahui perkembangan demokrasi di Indonesia
D. Manfaat
Kita mengetahui tujuan Demokrasi Pancasila
yaitu untuk menetapkan bagaimana bangsa Indonesia mengatur hidup dan sikap
berdemokrasi seharusnya. Dan menjadikan semua teratur tanpa terjadi hal–hal
yang melewati batas norma kesopanan. Jadi jelas bahwa pendidikan Pancasila
selalu diajarkan di setiap tingkat pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA/SMK agar
kita menjadi manusia yang demokrasi yang selalu menghargai pendapat orang lain,
tenggang rasa dan bertanggung jawab dalam menjadi warga negara yang baik.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Sistem Pemerintahan
Sistem adalah sekumpulan bagian yang memiliki
fungsi, dan sistem juga dapat diartikan sebagai suatu kebulatan atau
keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi. Sedangkan pengertian pemerintahan
adalah prinsip yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain
untuk mengatur , melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur
individu satu sama lain atau dengan negara dan hubungan negara dengan negara
lain. Pemerintahan merupakan bagian dari fungsi politik dalam ketatanegaraan.
Tata cara pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan negara tertuang dalam
sebuah consensus awal pembentukan Negara.
Bangsa Indonesia sejak awal mendirikan Negara,
berkonsensus untuk mendirikan Negara melalui proklamasi kemerdekaan yang
dilakukan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kesepakatan tersebut tertuang dalam
peryataan atas nama bangsa-bangsa Indonesia pada teks proklamasi. Sedangkan
kesepakatan untuk memegang dan menganut Pancasila sebagai sumber inspirasi.
Sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri
atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional.Pemerintahan dalam arti
luas adalah pemerintah/ lembaga-lembaga negara yang menjalankan segalah tugas
pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislative, maupun yudikatif.[1]
Sistem pemerintahan di Indonesia cukup dinamis,
ada beberapa sistem pemerintahan yang pernah di terapkan oleh penguasa
Indonesia, hal ini berkaitan dengan kepentingan pemerintah dalam rangka
melanggengkan kekuasaannya, dan sistem politik internal serta suhu politik
global. Pada awal pemerintahan Ir. Soekarno Indonesia mengadopsi sistem
presidensil, kemudian berubah menjadi parlementer dan kembali kepada sistem
presidensil, ketika masa Soeharto Indonesia lebih condong kearah quasi
presidensil, di era pasca reformasi menjadi presidensial lagi.[2]
B. Demokrasi Pancasila
Demokrasi yang secara resmi mengkristal didalam
UUD 1945 dan yang saat berlaku di Indonesia biasa di sebut “Demokrasi
Pancasila”. Meskipun sebenarnya dasar-dasar konstitusional bagi demokrasi di
Indonesia sebagaimana yang berlaku sekarang ini sudah ada dan berlaku jauh
sebelum tahun 1965 tetapi istilah “Demokrasi Pancasila” itu baru dipopulerkan
sesudah lahir Orde Baru (1966).[3]
Kendati secara retorik dan “resmi” sering
dinyatakan bahwa “Demokrasi Pancasila” merupakan koreksi total atas
sistem-sistem demokrasi yang “menyimpang” dalam masa-masa sebelumnya, namun
praktek-praktek politik seperempat abad terakhir memperlihatkan masih
berlimpahnya distorsi.[4]
Wilopo mengemukakan bahwa di dalam sistem UUD
1945 jelas ada keseimbangan atau checks and balances yang khas antara
Pemerintah dan DPR; DPR kuat karena tidak dapat di bubarkan oleh Pemerintah dan
begitu pula Pemerintah kuat karena tidak dapat dijatuhkan oleh DPR.[5]
C. Pengertian Demokrasi Pancasila
Secara teoritis
banyak yang menganggap bahwa demokrasi adalah usaha untuk menghormati hak-hak
individu, karena di Negara-negara liberal ataupun komunis disaksikan keruntuhan
ketiranian, lalu diusahakanlah pemerintahan rakyat drngan berbagai pola dan
model yang berkembang pada masing-masing system politik pemerintahan.
Demos berarti rakyat dan cratein berarti
kekuasaan, dengan demikian kekuasaan ada ditangan rakyat,dalam arti kekuasaan
untuk, oleh, dan dari rakyat banyak. Lebih diharapkan agar terjadi kebebasan
berkarya, kebebasan menampilkan kebolehan dan penemuan ilmiah, kebebasan pers,
kebebasan berpendapat, yang pada gilirannya cenderung melupakan dan mengabaikan
pertimbangan agama (religious).
Bersamaan dengan munculnya Negara sebagai
organisasi terbesar yang relative awet dan kokoh dalam kehidupan bermasyarakat,
maka pemerintahan mutlak harus ada untuk membarenginya.Yaitu munculnya
keberadaan dua kelompok, yaitu pihak yang memerintah dan pihak yang diperintah.
Demokrasi
pancasila berusaha untuk menyeimbangkan apa yang dibicarakan tersebut di muka. Hak-hak
individu yang tertera dalam sila keempat “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” harus diseimbangkan dengan sila
ketiga “Persatuan Indonesia” yang memuat peraturan dalam mewujudkan
kesatuan.Hal ini karena sila-sila pancasila itu sendiri harus saling kait dan
menguatkan.[6]
Uraian tentang topik ini juga ada pengertian
harfiah tanpa mengabaikan pengertian umumnya meskipun hingga saat ini belum
diperoleh suatu kesepakatan tentang pengertian umum demokrasi pancasila apabila
suatu definisi ilmiah. Berikut ini akan di uraikan secara berturut-turut:[7]
1.
Pengertian
harfiah
Demokrasi pancasila, sepintas lalu dapat
diartikan sebagai “pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah
pancasila”, atau “ pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat yang dituntun oleh
lima prinsip dasar yaitu sila-sila pancasila”.
Pengertian harfiah tersebut diatas ini adalah
pengertian yang tercipta dari perpaduan pengertian kata demokrasi dan
pengertian kata pancasila. Dari pengertian tersebut diperoleh gambaran bahwa:[8]
a.
Demokrasi atau pemerintahan rakyat yang
digunakan oleh pemerintah/bangsa indonesia adalah sistem pemerintahan rakyat
yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa indonesia
(pancasila) hasil masyarakat/bangsa indonesia semdiri.
b.
Demokrasi yang berarti pemerintahan rakyat ,
pada dasarnya adalah transformasi nilai-nilai falsafah pancasila menjadi suatu
bentuk dan sistem pemerintahan khas indonesia.
c.
Demokrasi pancasila atau pemerintahan rakyat
yang dituntun oleh nilai-nilai pancasila adalah konsekuensi atau tindak lanjut
dari komitmen masa orde baru yakni pelaksanaan pancasila dan uud 1945 secara
murni dan konsekuen di bidang pemerintahan/politik.
d.
Untuk melaksanakan demokrasi pancasila dengan
baik, prasyarat utamanya adalah pemahaman/penghayatan sungguh-sungguh akan akan
nilai falsafat pancasila.
e.
Melaksanakan demokrasi pancasiladengan benar
berarti mengamalkan pancasila melaui politik pemerintahan.
2.
Pengertian Umum
Populer
Melaui sub topik ini akan diketengahkan
beberapa rumusan pengertian umum tentang pengertian demokrasi pancasila baik
yang bersifat popular maupun yang merupakan pendapat para sarjana yang
tercantum didalam berbagai karya ilmiah/ karya tulis.[9]
a.
Pengertian umum populer
Pengertian kata pancasila dalam ungkapan
demokrasi pancasila, tidak terungkap melalui rumusan tersebut. Atau dengan
perkataan lain, pengertian demokrasi pancasila menurut rumusan tadi hanya
,mengeksplisitkan satu prinsip dasar yaitu sila ke-4 dari kelima pancasila.
Disamping rumusan pengertian di atas, ada pula
rumusan lainnya, yaitu: “ Demokrasi Pancasila adalah demokrasi politik, demokrasi
ekonomi dan demokrasi social-budaya sekaligus”. Maksudnya, ialah bahwa
demokrasi pancasila adalah suatu sistem pemerintahan rakyat yang mengandung
nilai-nilai politik, ekonomi, dan social-budaya.
b.
Pengertian Para Ahli
Karya tulis tentang demokrasi Pancasila yang
sedang beredar sehingga saat ini tercatat sangat-sangat terbatas juimlahnya.
Dari karya-karya yang telah ada dapat dibaca
rumusan tentang pengertian demokrasi yang berbeda-beda aksentuasinya karena
berbeda-beda pula sudut tinjauannya. Rumusan-rumusan yang dimaksudkan, di
antaranya:[10]
· Prof. Dr.
Hazairin, S.H.,
“Demokrasi Pancasila, sebagai istilah
dipergunakan oleh MPRS 1968 ialah pada dasarnya demokrasi sebagaimanayang telah
dipraktekkan oleh semua pihak-pihak bagsa Indonesia semenjak dahulu kala dan
masih dijumpai sekarang ini dalam praktek hidup masyarakat hukum adat, seperti
desa, kuria, marga, nagari dan wanua”.
Rumusan di atas mengigatkan kita bahwa
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi asli Indonesia atau suatu sistem
pemerintahan rakyat asli Indonesia dan yang bertumbuh dari kesatuan-kesatuan
masyarakat adat Indonesia.
· Sri Soemantri,
S.H.,
“Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan yang
mengandung semangat Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan keadilan sosial.”
Rumusan diatas
dapat di pandang sebagai rumusan pengertian demokrasi pancasila yang sangat lengkap
meskipun sepintas lalu kelihatan seolah-olah hanya merangkaikan rumusan kalimat
kelima sila pancasila menjadi satu kalimat.
D. Sistem Pemerintahan Menurut Demokrasi Pancasila
Demokrasi.Itulah sistem pemerintahan yang
diterapkan oleh Indonesia saat ini setelah melewati 32 tahun masa
ketidaktransparanan terhadap publik.Indonesia kini boleh mengecap indahnya
demokrasi.Pers bisa mengkritik pemerintah dan bukan berperan sebagai kaki
tangan pemerintah.Masyarakat bebas berekspresi, mengutarakan pendapatnya,
melakukan aksi unjuk rasa dan lain sebagainya.Pemerintah pun kini juga lebih
dituntut untuk transparan dan tidak menutup-nutupi koreng yang ada dibadannya
sendiri.Demokrasi telah mengubah masyarakat menjadi semakin aktif.Ini merupakan
sebuah konsekuensi logis mengingat demokrasi sangat menjunjung tinggi pendapat
setiap orang.Tidak ada lagi hal-hal yang sebenarnya melarang setiap pribadi
untuk berbicara.Bagi pemerintah, demokrasi telah mengubah pemerintah untuk
lebih bisa menerima masukan-masukan dan pendapat-pendapat dari masyarakat.
sistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut
prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan
tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:
1.
Indonesia ialah Negara yang Berdasarkan Hukum
Negara
Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan
belaka (Machsstaat).Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga
negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum
dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya.Persamaan kedudukan
dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
2.
Indonesia Menganut Sistem Konstitusional
Pemerintah
berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme
(kekuasaan yang mutlak tidak terbatas).Sistem konstitusional ini lebih
menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi
oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya
yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang.
3.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR
sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi seperti telah disebutkan dalam
pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara
tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan
demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat
Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi, MPR mempunyai:
Tugas pokok MPR, yaitu:
a. Menetapkan UUD
b. Menetapkan GBHN
c. Memilih dan mengangkat presiden dan wakil
presiden
Wewenang MPR,
yaitu:
a.
Membuat putusan-putusan yang tidak dapat
dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya
ditugaskan kepada Presiden
b.
Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris
mengenai pelaksanaan GBHN
c.
Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya
mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
d.
Mencabut mandat dan memberhentikan presiden
dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar
haluan negara dan UUD 1945
e.
Mengubah undang-undang.
4.
Presiden
Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang
tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).Di bawah MPR, presiden
ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi.Presiden selain diangkat oleh
majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis.Presiden adalah
Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
5.
Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR,
tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang
oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang
termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat
persetujuan dari DPR.Hak DPR di bidang legislative ialah hak inisiatif, hak
amandemen, dan hak budget.
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:
a. Hak tanya/bertanya kepada pemerintah
b. Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan
atau keterangan kepada pemerintah
c. Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada
pemerintah
d. Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki
sesuatu hal
e. Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran
kepada pemerintah.
6.
Menteri Negara
Menteri Negara adalah pembantu presiden,
Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.Presiden memiliki wewenang
untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara.Menteri ini tidak
bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden.Berdasarkan hal tersebut,
berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil.Kedudukan
Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai
tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada
di bawah koordinasi presiden.
7.
Kekuasaan Kepala Negara Tidak Terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada
DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus
memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat
dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota
MPR.DPR sejajar dengan presiden.
E.
Fungsi
Demokrasi Pancasila
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah
sebagai berikut:
1.
Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam
kehidupan bernegara
Contohnya: Ikut menyukseskan Pemilu, ikut
menyukseskan Pembangunan, ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan,
dll.
2.
Menjamin tetap tegaknya negara RI.
3.
Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang
mempergunakan sistem konstitusional
4.
Menjamin
tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila
5.
Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi
dan seimbang antara lembaga Negara
6.
Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung
jawab
Contohnya: Presiden adalah Mandataris MPR dan
Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
F.
Prinsip Pokok
Demokrasi Pancasila
Prinsip
merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain
sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat
dua landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus
diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin negara / rakyat / masyarakat
/ organisasi / partai / keluarga, yaitu:
1.
Suatu negara itu adalah milik seluruh
rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu
keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa negara.
2.
Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan
negara, prinsipnya adalah selaku pengurusa rakyat, yaitu harus bisa bersikap
dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayana
rakyat, yaitu tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat.
Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah
sebagai berikut:
1.
Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam
penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a)
Indonesia ialah negara berdasarkan hukum
(rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat).
b)
Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi
(hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas).
c)
Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
2.
Perlindungan terhadap hak asasi manusia.
3.
Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah.
4.
Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan
(kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh
kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau
lainnya.
5.
Adanya partai politik dan organisasi sosial
politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
6.
Pelaksanaan Pemilihan Umum.
7.
Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945), yang berbunyai Kedaulatan adalah
di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
8.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
9.
Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab
secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun
orang lain.
10.
Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita
Nasional.
G.
Ciri-Ciri
Demokrasi Pancasila
Dalam bukunya,
Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia
sebagai berikut:
1.
Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2.
Selalu berdasarkan kekeluargaan dan
gotong-royong.
3.
Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah
untuk mencapai mufakat.
4.
Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan
partai oposisi.
5.
Diakui adanya keselarasan antara hak dan
kewajiban.
6.
Menghargai hak asasi manusia.
7.
Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan
pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak
menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
8.
Tidak menganut sistem monopartai.
9.
Pemilu dilaksanakan secara luber.
10.
Mengandung sistem mengambang.
11.
Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan
tirani minoritas.
12.
Mendahulukan kepentingan rakyat atau
kepentingan umum.
H. Perkembangan Demokrasi Di Indonesia
Haruslah diakui, bahwa kehidupan bangsa
Indonesia sejak berabad-abad tak dapat dihindarkan telah mempengaruhi asas
demokrasi yang di anut undang-undang dasar 1945 sehingga demokrasi yang harus
dipraktekkan di indonesia mempunyai corak khusus bila di bandingkan dengan
demokrasi-demokrasi yang hidup di negara-negara lain. Ke khasan demokrasi
di indonesia bisa dilihat pada beberapa hal yang sifatnya cukup mendasar:
Pertama, sistem lembaga perwakilan rakyak yang
memiliki pola yang tidak jelas, unicameral, bicameral atau trikameral.Hal ini
dengan adanya mpr sebagai lembaga negara.Dalam konteks ketatanegaraan secara
keberadaan mpr ini tidak dikenal.Hal ini berimplikasi pada pola hubungan
lembaga legislative dan lembaga eksekutif dalam fungsi dan kedudukan
masing-masing serta hubungan dalam bidang perundang-undangan.
Kedua, aparatur demokrasi di tingkat pusat yang
menjadi poros-poros kekuasaan tidak hanya terdiri dari tiga macam lembaga negara,
tetapi terdiri dari empat lembaga negara yang memegang kekuasaan yaitu
kekuasaan eksaminatif oleh bpk, kekuasaan legislative oleh mpr, dpr dan dpd,
kekuasaan eksekutif oleh presiden, dan kekuasaan yudisial oleh MA dan MK.
Ketiga, hubungan antara tiga poros kekuasaan
tidak memakai model pemisahan tetapi model pembagian kekuasaan yang membuka
kemungkinan saling mempengaruhi.
Dengan demikian, untuk mengetahui perkembangan
demokrasi dari suatu negara terlebih dahulu haruslah mengetahui undang-undang
dasar dan sejarah perkembangannya dinegara tersebut, sebab pemakaian asas
demokrasi didalam suatu negara pastilah dicantumkan di dalam undang-undang
dasar itu, tak terkecuali di indonesia.
Pada tahun 1945, tepatnya pada tanggal 18
Agustus 1945, Demokrasi Pancasila yang dijiwai oleh falsafah Pancasila kembali
berfungsi secara operasional/nyata.hal ini terbukti dengan adanya pemecahan
perbedaan pendapat di kalangan PPKI menyangkut tujuh kata di belakang sila
Ketuhanan Yang Maha Esa (Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at islam
bagi pemeluk-pemeluknya).
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari uraian di atas dapat kami simpulkan bahwa
Sistem adalah sekumpulan bagian yang memiliki fungsi, dan sistem juga dapat
diartikan sebagai suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan
terorganisasi. Sedangkan pengertian pemerintahan adalah prinsip yang membentuk
satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur , melaksanakan dan
mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu satu sama lain atau
dengan negara dan hubungan negara dengan negara lain.
Wilopo mengemukakan bahwa di dalam sistem UUD
1945 jelas ada keseimbangan atau checks and balances yang khas antara
Pemerintah dan DPR; DPR kuat karena tidak dapat di bubarkan oleh Pemerintah dan
begitu pula Pemerintah kuat karena tidak dapat dijatuhkan oleh DPR.
Demokrasi Pancasila adalah sebuah sistem
demokrasi pemerintahan, yang keduanya bisa dipakai di negara manapun, dengan
cara masing masing di indonesia sendiri demokrasi pancasila sudah mendarah
daging disetiap warga nya, karena demokrasi itu mencerminkan kehidupan
bermasyarakat, sistem demokrasi / pemerintahan liberal tidak akan cocok untuk
diterapkan di indonesia karena adat dan budaya negara indonesia bertolak
belakang dengan negara barat, NKRI harga mati, demokrasi pancasila harus
dibudayakan kepada anak cucu kita.
DAFTAR PUSTAKA
Tim Penyusun
MKD, Pancasila, Surabaya: IAIN SA Press, 2011
Moh.
Mahfud MD, Demokrasi Dan Konstitusi Di Indonesia, Jakarta: PT
Rineka Cipta, 2000
Haris,
Syamsuddin. Demokrasi Di Indonesia, Jakarta: PT Pustaka LP3ES Indonesia,
1995
Syafiie,
Inu Kencana. M.Si. Drs. Sistem Pemerintahan Indonesia, Jakarta : PT
Rineka Cipta, 1994
M. Taopan, Demokrasi
Pancasila, Kupang: Sinar Grafika, 1989
Budiardjo,
Miriam.Dasar-dasar Ilmu Politik.Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
2002
Israil,
Idris.Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan.Malang:
Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya, 2005
Sharma,
P. Sistem Demokrasi Yang Hakiki. Jakarta : Yayasan Menara Ilmu, 2004
[1] Tim Penyusun
MKD, Pancasila, (Surabaya: IAIN SA Press, 2011) 193-195
[3]Moh.
Mahfud MD, Demokrasi Dan Konstitusi Di Indonesia, (Jakarta: PT
Rineka Cipta, 2000) 41-42
[4] Syamsuddin
Haris, Demokrasi Di Indonesia, (Jakarta: PT Pustaka LP3ES Indonesia,
1995) 9
[6]Drs. Inu
Kencana Syafiie, M.Si.dkk. Sistem Pemerintahan Indonesia, (Jakarta : PT
Rineka Cipta, 1994) 137-138
[7] M. Taopan, Demokrasi
Pancasila, (Kupang: Sinar Grafika, 1989) 44
[9]Ibid., 45-46
[10]Ibid.,
47-49
materinya copas yah
BalasHapuscopas, layarnya jd ikutan coklat
BalasHapus