Sabtu, 07 Desember 2013

SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA MENURUT DEMOKRASI PANCASILA



MAKALAH
PANCASILA
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA MENURUT DEMOKRASI PANCASILA
DosenPengampu :H. HarisFadillah, S. Ag, M. Pd


Di susunoleh :
Nikmah                                  1301250996
Nor Alimah                           1301250998
Nor Amelia Rizkia               1301250999
Noor Halimah                        1301250997

PROGRAM S1
JURUSAN PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ANTASARI
BANJARMASIN
2013




BAB I

PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang                                                       
Semua negara mengakui bahwa demokrasi sebagai alat ukur dari keabsahan politik.Kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintahan menjadi basis tegaknya sistem politik demokrasi.Demokrasi meletakkan rakyat pada posisi penting, hal ini karena masih memegang teguh rakyat selaku pemegang kedaulatan.Negara yang tidak memegang demokrasi disebut negara otoriter.Negara otoriter pun masih mengaku dirinya sebagai negara demokrasi.Ini menunjukkan bahwa demokrasi itu penting dalam kehidupan bernegara dan pemerintahan.Sejak merdeka, perjalanan kehidupan demokrasi di Indonesia telah mengalami pasang surut. Dari Demokrasi Parlementer/Liberal (1950–1959), Demokrasi Terpimpin (1959–1966) dan Demokrasi Pancasila (1967–1998). Tiga model demokrasi ini telah memberi kekayaan pengalaman bangsa Indonesia dalam menerapkan kehidupan demokrasi.Setelah reformasi demokrasi yang diterapkan di Indonesia semakin diakui oleh dunia luar.Reformasi telah melahirkan empat orang presiden.Mulai dari BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati hingga Susilo Bambang Yudhoyono.
Demokrasi yang diterapkan saat ini masih belum jelas setelah pada masa Presiden Soeharto dikenal dengan Demokrasi Pancasila.Ir Soekarno dalam buku Di Bawah Bendera Revolusi (1965) pernah mengungkapkan pendapatnya tentang demokrasi bagi bangsa Indonesia.“Apakah demokrasi itu?Demokrasi adalah ’pemerintahan rakyat’.Masyarakat bebas berpendapat dan berorganisasi dan rakyat juga memilih langsung atau memilih sendiri pemimpinnya.Komisi negara dibentuk oleh negara.Diperbolehkannya jalur independen atau calon perseorangan di luar jalur politik mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) turut meramaikan kehidupan demokrasi di Indonesia.Perkembangan demokrasi turut meningkatkan partisipasi politik masyarakat. Masyarakat boleh mengorganisasikan diri untuk ikut serta dalam proses pengambilan keputusan. Masyarakat atau rakyat kembali merasakan kebebasan sipil dan politiknya.Rakyat menikmati kebebasan berpendapat serta rakyat menikmati kebebasan berorganisasi. Kebebasan sipil bisa dinikmati meskipun di sisi lain hak sekelompok masyarakat bisa dihilangkan oleh kelompok masyarakat lain. Dalam kondisi seperti ini, beberapa kalangan menilai penerapan demokrasi di Indonesia harus dijiwai dengan ideologi atau dasar negara RI yaitu Pancasila.Pancasila sebagai dasar atau ideologi negara harus diterapkan dalam kehidupan berdemokrasi.
B.  Perumusan Masalah
Adapun yang menjadi fokus permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.    Apa pengertian sistem pemerintahan?
2.    Apa pengertian demokrasi pancasila?
3.    Bagaimana sistem pemerintahan demokrasi pancasila?
4.    Apa fungsi demokrasi pancasila ?
5.    Apa saja prinsif pokok demokrasi pancasila ?
6.    Apa ciri demokrasi pancasila?
7.    Bagaimana perkembangan demokrasi pancasila di Indonesia?
C.  Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
1.    Untuk mengetahui sistem pemerintahan
2.    Agar lebih memahami bagaimana sistem pemerintahan menurut demokrasi Pancasila
3.    Untuk mengetahui perkembangan demokrasi di Indonesia
D.  Manfaat
Kita mengetahui tujuan Demokrasi Pancasila yaitu untuk menetapkan bagaimana bangsa Indonesia mengatur hidup dan sikap berdemokrasi seharusnya. Dan menjadikan semua teratur tanpa terjadi hal–hal yang melewati batas norma kesopanan. Jadi jelas bahwa pendidikan Pancasila selalu diajarkan di setiap tingkat pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA/SMK agar kita menjadi manusia yang demokrasi yang selalu menghargai pendapat orang lain, tenggang rasa dan bertanggung jawab dalam menjadi warga negara yang baik.

BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengertian Sistem Pemerintahan
Sistem adalah sekumpulan bagian yang memiliki fungsi, dan sistem juga dapat diartikan sebagai suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi. Sedangkan pengertian pemerintahan adalah prinsip yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur , melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu satu sama lain atau dengan negara dan hubungan negara dengan negara lain. Pemerintahan merupakan bagian dari fungsi politik dalam ketatanegaraan. Tata cara pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan negara tertuang dalam sebuah consensus awal pembentukan Negara.
Bangsa Indonesia sejak awal mendirikan Negara, berkonsensus untuk mendirikan Negara melalui proklamasi kemerdekaan yang dilakukan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kesepakatan tersebut tertuang dalam peryataan atas nama bangsa-bangsa Indonesia pada teks proklamasi. Sedangkan kesepakatan untuk memegang dan menganut  Pancasila sebagai sumber inspirasi.
Sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional.Pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintah/ lembaga-lembaga negara yang menjalankan segalah tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislative, maupun yudikatif.[1]
Sistem pemerintahan di Indonesia cukup dinamis, ada beberapa sistem pemerintahan yang pernah di terapkan oleh penguasa Indonesia, hal ini berkaitan dengan kepentingan pemerintah dalam rangka melanggengkan kekuasaannya, dan sistem politik internal serta suhu politik global. Pada awal pemerintahan Ir. Soekarno Indonesia mengadopsi sistem presidensil, kemudian berubah menjadi parlementer dan kembali kepada sistem presidensil, ketika masa Soeharto Indonesia lebih condong kearah quasi presidensil, di era pasca reformasi menjadi presidensial lagi.[2]

B.  Demokrasi Pancasila
Demokrasi yang secara resmi mengkristal didalam UUD 1945 dan yang saat berlaku di Indonesia biasa di sebut “Demokrasi Pancasila”. Meskipun sebenarnya dasar-dasar konstitusional bagi demokrasi di Indonesia sebagaimana yang berlaku sekarang ini sudah ada dan berlaku jauh sebelum tahun 1965 tetapi istilah “Demokrasi Pancasila” itu baru dipopulerkan sesudah lahir Orde Baru (1966).[3]
Kendati secara retorik dan “resmi” sering dinyatakan bahwa “Demokrasi Pancasila” merupakan koreksi total atas sistem-sistem demokrasi yang “menyimpang” dalam masa-masa sebelumnya, namun praktek-praktek politik seperempat abad terakhir memperlihatkan masih berlimpahnya distorsi.[4]
Wilopo mengemukakan bahwa di dalam sistem UUD 1945 jelas ada keseimbangan atau checks and balances yang khas antara Pemerintah dan DPR; DPR kuat karena tidak dapat di bubarkan oleh Pemerintah dan begitu pula Pemerintah kuat karena tidak dapat dijatuhkan oleh DPR.[5]

C.  Pengertian Demokrasi Pancasila
Secara teoritis banyak yang menganggap bahwa demokrasi adalah usaha untuk menghormati hak-hak individu, karena di Negara-negara liberal ataupun komunis disaksikan keruntuhan ketiranian, lalu diusahakanlah pemerintahan rakyat drngan berbagai pola dan model yang berkembang pada masing-masing system politik pemerintahan.
Demos berarti rakyat dan cratein berarti kekuasaan, dengan demikian kekuasaan ada ditangan rakyat,dalam arti kekuasaan untuk, oleh, dan dari rakyat banyak. Lebih diharapkan agar terjadi kebebasan berkarya, kebebasan menampilkan kebolehan dan penemuan ilmiah, kebebasan pers, kebebasan berpendapat, yang pada gilirannya cenderung melupakan dan mengabaikan pertimbangan agama (religious).
Bersamaan dengan munculnya Negara sebagai organisasi terbesar yang relative awet dan kokoh dalam kehidupan bermasyarakat, maka pemerintahan mutlak harus ada untuk membarenginya.Yaitu munculnya keberadaan dua kelompok, yaitu pihak yang memerintah dan pihak yang diperintah.
Demokrasi pancasila berusaha untuk menyeimbangkan apa yang dibicarakan tersebut di muka. Hak-hak individu yang tertera dalam sila keempat “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” harus diseimbangkan dengan sila ketiga “Persatuan Indonesia” yang memuat peraturan dalam mewujudkan kesatuan.Hal ini karena sila-sila pancasila itu sendiri harus saling kait dan menguatkan.[6]
Uraian tentang topik ini juga ada pengertian harfiah tanpa mengabaikan pengertian umumnya meskipun hingga saat ini belum diperoleh suatu kesepakatan tentang pengertian umum demokrasi pancasila apabila suatu definisi ilmiah. Berikut ini akan di uraikan secara berturut-turut:[7]
1.    Pengertian harfiah
Demokrasi pancasila, sepintas lalu dapat diartikan sebagai “pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah pancasila”, atau “ pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat yang dituntun oleh lima prinsip dasar  yaitu sila-sila pancasila”.
Pengertian harfiah tersebut diatas ini adalah pengertian yang tercipta dari perpaduan pengertian kata demokrasi dan pengertian kata pancasila. Dari pengertian tersebut diperoleh gambaran bahwa:[8]
a.       Demokrasi atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah/bangsa indonesia adalah sistem pemerintahan rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa indonesia (pancasila) hasil masyarakat/bangsa indonesia semdiri.
b.      Demokrasi yang berarti pemerintahan rakyat , pada dasarnya adalah transformasi nilai-nilai falsafah pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas indonesia.
c.       Demokrasi pancasila atau pemerintahan rakyat yang dituntun oleh nilai-nilai pancasila adalah konsekuensi atau tindak lanjut dari komitmen masa orde baru yakni pelaksanaan pancasila dan uud 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan/politik.
d.      Untuk melaksanakan demokrasi pancasila dengan baik, prasyarat utamanya adalah pemahaman/penghayatan sungguh-sungguh akan akan nilai falsafat pancasila.
e.       Melaksanakan demokrasi pancasiladengan benar berarti mengamalkan pancasila melaui politik pemerintahan.
2.    Pengertian Umum Populer
Melaui sub topik ini akan diketengahkan beberapa rumusan pengertian umum tentang pengertian demokrasi pancasila baik yang bersifat popular maupun yang merupakan pendapat para sarjana yang tercantum didalam berbagai karya ilmiah/ karya tulis.[9]
a.    Pengertian umum populer
Pengertian kata pancasila dalam ungkapan demokrasi pancasila, tidak terungkap melalui rumusan tersebut. Atau dengan perkataan lain, pengertian demokrasi pancasila menurut rumusan tadi hanya ,mengeksplisitkan satu prinsip dasar yaitu sila ke-4 dari kelima pancasila.
Disamping rumusan pengertian di atas, ada pula rumusan lainnya, yaitu: “ Demokrasi Pancasila adalah demokrasi politik, demokrasi ekonomi dan demokrasi social-budaya sekaligus”. Maksudnya, ialah bahwa demokrasi pancasila adalah suatu sistem pemerintahan rakyat yang mengandung nilai-nilai politik, ekonomi, dan social-budaya.
b.    Pengertian Para Ahli
Karya tulis tentang demokrasi Pancasila yang sedang beredar sehingga saat ini tercatat sangat-sangat terbatas juimlahnya.
Dari karya-karya yang telah ada dapat dibaca rumusan tentang pengertian demokrasi yang berbeda-beda aksentuasinya karena berbeda-beda pula sudut tinjauannya. Rumusan-rumusan yang dimaksudkan, di antaranya:[10]
·      Prof. Dr. Hazairin, S.H.,
“Demokrasi Pancasila, sebagai istilah dipergunakan oleh MPRS 1968 ialah pada dasarnya demokrasi sebagaimanayang telah dipraktekkan oleh semua pihak-pihak bagsa Indonesia semenjak dahulu kala dan masih dijumpai sekarang ini dalam praktek hidup masyarakat hukum adat, seperti desa, kuria, marga, nagari dan wanua”.
Rumusan di atas mengigatkan kita bahwa Demokrasi Pancasila adalah demokrasi asli Indonesia atau suatu sistem pemerintahan rakyat asli Indonesia dan yang bertumbuh dari kesatuan-kesatuan masyarakat adat Indonesia.
·      Sri Soemantri, S.H.,
“Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semangat Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan keadilan sosial.”
Rumusan diatas dapat di pandang sebagai rumusan pengertian demokrasi pancasila yang sangat lengkap meskipun sepintas lalu kelihatan seolah-olah hanya merangkaikan rumusan kalimat kelima sila pancasila menjadi satu kalimat.

D.  Sistem Pemerintahan Menurut Demokrasi Pancasila
Demokrasi.Itulah sistem pemerintahan yang diterapkan oleh Indonesia saat ini setelah melewati 32 tahun masa ketidaktransparanan terhadap publik.Indonesia kini boleh mengecap indahnya demokrasi.Pers bisa mengkritik pemerintah dan bukan berperan sebagai kaki tangan pemerintah.Masyarakat bebas berekspresi, mengutarakan pendapatnya, melakukan aksi unjuk rasa dan lain sebagainya.Pemerintah pun kini juga lebih dituntut untuk transparan dan tidak menutup-nutupi koreng yang ada dibadannya sendiri.Demokrasi telah mengubah masyarakat menjadi semakin aktif.Ini merupakan sebuah konsekuensi logis mengingat demokrasi sangat menjunjung tinggi pendapat setiap orang.Tidak ada lagi hal-hal yang sebenarnya melarang setiap pribadi untuk berbicara.Bagi pemerintah, demokrasi telah mengubah pemerintah untuk lebih bisa menerima masukan-masukan dan pendapat-pendapat dari masyarakat.
sistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:
1.      Indonesia ialah Negara yang Berdasarkan Hukum
Negara Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat).Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya.Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
2.      Indonesia Menganut Sistem Konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas).Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang.
3.      Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi, MPR mempunyai:

Tugas pokok MPR, yaitu:
a. Menetapkan UUD
b. Menetapkan GBHN
c. Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden

Wewenang MPR, yaitu:
a.    Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden
b.    Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN
c.    Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
d.   Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD 1945
e.    Mengubah undang-undang.

4.      Presiden
Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi.Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis.Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.

5.      Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR.Hak DPR di bidang legislative ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.

Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:
a. Hak tanya/bertanya kepada pemerintah
b. Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah
c. Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah
d. Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal
e. Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.

6.      Menteri Negara
Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara.Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden.Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil.Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.

7.      Kekuasaan Kepala Negara Tidak Terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR.DPR sejajar dengan presiden.

E.     Fungsi Demokrasi Pancasila
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1.    Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya: Ikut menyukseskan Pemilu, ikut menyukseskan Pembangunan, ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan, dll.
2.    Menjamin tetap tegaknya negara RI.
3.    Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional
4.     Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila
5.    Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga Negara
6.    Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab
Contohnya: Presiden adalah Mandataris MPR dan Presiden bertanggung jawab kepada MPR.

F.     Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila
Prinsip merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat dua landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin negara / rakyat / masyarakat / organisasi / partai / keluarga, yaitu:
1.    Suatu negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa negara.
2.    Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurusa rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayana rakyat, yaitu tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat.

Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1.    Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a)    Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat).
b)   Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas).
c)     Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
2.    Perlindungan terhadap hak asasi manusia.
3.    Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah.
4.         Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya.
5.         Adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
6.         Pelaksanaan Pemilihan Umum.
7.         Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945), yang berbunyai Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
8.         Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
9.         Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain.
10.     Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.

G.    Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila
Dalam bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:
1.         Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2.         Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3.         Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4.         Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5.         Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6.          Menghargai hak asasi manusia.
7.         Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
8.         Tidak menganut sistem monopartai.
9.         Pemilu dilaksanakan secara luber.
10.     Mengandung sistem mengambang.
11.     Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12.      Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.

H.  Perkembangan Demokrasi Di Indonesia
Haruslah diakui, bahwa kehidupan bangsa Indonesia sejak berabad-abad tak dapat dihindarkan telah mempengaruhi asas demokrasi yang di anut undang-undang dasar 1945 sehingga demokrasi yang harus dipraktekkan di indonesia mempunyai corak khusus bila di bandingkan dengan demokrasi-demokrasi yang hidup di negara-negara lain. Ke khasan  demokrasi di indonesia bisa dilihat pada beberapa hal yang sifatnya cukup mendasar:
Pertama, sistem lembaga perwakilan rakyak yang memiliki pola yang tidak jelas, unicameral, bicameral atau trikameral.Hal ini dengan adanya mpr sebagai lembaga negara.Dalam konteks ketatanegaraan secara keberadaan mpr ini tidak dikenal.Hal ini berimplikasi pada pola hubungan lembaga legislative dan lembaga eksekutif dalam fungsi dan kedudukan masing-masing serta hubungan dalam bidang perundang-undangan.
Kedua, aparatur demokrasi di tingkat pusat yang menjadi poros-poros kekuasaan tidak hanya terdiri dari tiga macam lembaga negara, tetapi terdiri dari empat lembaga negara yang memegang kekuasaan yaitu kekuasaan eksaminatif oleh bpk, kekuasaan legislative oleh mpr, dpr dan dpd, kekuasaan eksekutif oleh presiden, dan kekuasaan yudisial oleh MA dan MK.
Ketiga, hubungan antara tiga poros kekuasaan tidak memakai model pemisahan tetapi model pembagian kekuasaan yang membuka kemungkinan saling mempengaruhi.
Dengan demikian, untuk mengetahui perkembangan demokrasi dari suatu negara terlebih dahulu haruslah mengetahui undang-undang dasar dan sejarah perkembangannya dinegara tersebut, sebab pemakaian asas demokrasi didalam suatu negara pastilah dicantumkan di dalam undang-undang dasar itu, tak terkecuali di indonesia.
Pada tahun 1945, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945, Demokrasi Pancasila yang dijiwai oleh falsafah Pancasila kembali berfungsi secara operasional/nyata.hal ini terbukti dengan adanya pemecahan perbedaan pendapat di kalangan PPKI menyangkut tujuh kata di belakang sila Ketuhanan Yang Maha Esa (Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya).




















BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari uraian di atas dapat kami simpulkan bahwa Sistem adalah sekumpulan bagian yang memiliki fungsi, dan sistem juga dapat diartikan sebagai suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi. Sedangkan pengertian pemerintahan adalah prinsip yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur , melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu satu sama lain atau dengan negara dan hubungan negara dengan negara lain.
Wilopo mengemukakan bahwa di dalam sistem UUD 1945 jelas ada keseimbangan atau checks and balances yang khas antara Pemerintah dan DPR; DPR kuat karena tidak dapat di bubarkan oleh Pemerintah dan begitu pula Pemerintah kuat karena tidak dapat dijatuhkan oleh DPR.
Demokrasi Pancasila adalah sebuah sistem demokrasi pemerintahan, yang keduanya bisa dipakai di negara manapun, dengan cara masing masing di indonesia sendiri demokrasi pancasila sudah mendarah daging disetiap warga nya, karena demokrasi itu mencerminkan kehidupan bermasyarakat, sistem demokrasi / pemerintahan liberal tidak akan cocok untuk diterapkan di indonesia karena adat dan budaya negara indonesia bertolak belakang dengan negara barat, NKRI harga mati, demokrasi pancasila harus dibudayakan kepada anak cucu kita.










DAFTAR PUSTAKA
Tim Penyusun MKD, Pancasila, Surabaya: IAIN SA Press, 2011
Moh. Mahfud  MD, Demokrasi Dan Konstitusi Di Indonesia, Jakarta: PT Rineka Cipta, 2000
Haris, Syamsuddin. Demokrasi Di Indonesia, Jakarta: PT Pustaka LP3ES Indonesia, 1995
Syafiie, Inu Kencana. M.Si. Drs. Sistem Pemerintahan Indonesia, Jakarta : PT Rineka Cipta, 1994
M. Taopan, Demokrasi Pancasila, Kupang: Sinar Grafika, 1989
Budiardjo, Miriam.Dasar-dasar Ilmu Politik.Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama. 2002
Israil, Idris.Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan.Malang: Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya, 2005
Sharma, P. Sistem Demokrasi Yang Hakiki. Jakarta : Yayasan Menara Ilmu, 2004



[1] Tim Penyusun MKD, Pancasila, (Surabaya: IAIN SA Press, 2011) 193-195
[2]Ibid., 196
[3]Moh. Mahfud  MD, Demokrasi Dan Konstitusi Di Indonesia, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2000) 41-42
[4] Syamsuddin Haris, Demokrasi Di Indonesia, (Jakarta: PT Pustaka LP3ES Indonesia, 1995) 9
[5]Ibid., 44
[6]Drs. Inu Kencana Syafiie, M.Si.dkk. Sistem Pemerintahan Indonesia, (Jakarta : PT Rineka Cipta, 1994) 137-138
[7] M. Taopan, Demokrasi Pancasila, (Kupang: Sinar Grafika, 1989) 44
[8]Ibid., 45

[9]Ibid., 45-46
[10]Ibid., 47-49
 



2 komentar: